SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.
Pelapor atas nama AY (42) kakak korban alamat Dsn. Lebak Barat Ds. Tlontoraja Kec. Pasean Kab. Pamekasan. Korban atas nama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun
Tersangka KA (59) ayah tiri korban alamat Dsn. Lebak Rt/Rw 001/002 Ds. Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari tanggal bulan tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB di rumah berinisial NS yang beralamat Dsn. Lebak Rt/Rw 001/002 Ds. Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA
Kronologis kejadian berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB korban sedang berada di rumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orangtua tiri dari korban, dikarenakan saat itu ibu korban NS sedang pergi ke pasar sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.
Kejadian tersebut terjadi sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 (satu) MTS, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000, - agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS, " ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
"Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada di rumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dsn. Lebak Ds. Pasongsongan Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep.
Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka KA, setelah diintrogasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut, " jelas AKP Widiarti.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3, (2), (1) Pasal 82 Ayat (2), (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).