SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Desember 2024.
Korban atas nama AR (18) alamat Desa Pandian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep. Dan tersangka yang berhasil diamankan RM (38) alamat Dsn Tega Rt/Rw 004/002 Ds. Nambakor Kec. Saronggi, OF 15 tahun (tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur) Ds. Nambakor Kec. Saronggi dan RQ (18) Ds Nambakor Kecamatan Saronggi, sedangkan untuk pelaku yang lain masih dilakukan pengejaran oleh tim Resmob Polres Sumenep.
Waktu dan tempat kejadian pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB dijalan raya lingkar barat Desa Babalan Kecamatan. Batuan Kabupaten Sumenep.
Motif pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama karena korban lewat di depan para tersangka, dan tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras.
Karo kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB pelapor selesai sholat subuh bersama dengan temannya yang bernama R, lalu pelapor bersama dengan R hendak jalan-jalan melewati jalan lingkar barat masuk Ds. Babalan Kec. Batuan Kab. Sumenep, setibanya di Jl. Lingkar Barat kemudian pelapor bersama dengan temannya bertemu dengan segerombolan orang yang sedang mabuk miras, kemudian pelapor diberhentikan dan langsung diajak berkelahi, " ungkap Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro., S.Pd., S.I.K., M.H
"Tak lama kemudian pelapor langsung dikeroyok beberapa orang laki-laki yang belum diketahui nama dan identitasnya, adapun dari kejadian tersebut pelapor tidak sadarkan diri, serta kejang-kejang, akibat dirinya telah dikeroyok oleh beberapa orang laki-laki yang belum diketahui identitasnya tersebut.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami rasa sakit pada seluruh badan, rasa sakit pada tulang terasa nyeri dan bekas memar dibagian pelipis sebelah kiri atas, terdapat bekas luka pada siku sebelah kanan, serta bekas luka dipergelangan tangan sebelah kanan, bekas luka pada jari kelingking, serta jari kaki sebelah kiri, " jelasnya
"Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 07 Desember sekira pukul 19.00 WIB unit resmob menangkap tersangka di rumah yang beralamat di Dsn. Tega Rt/Rw 004/002 Ds. Nambakor Kec. Saronggi Kab Sumenep dan membawa tersangka ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutupnya
Barang bukti berupa 1 (satu) buah baju berwarna hitam dengan logo tulisan ( GIRAC) 1 (satu) buah celana berwarna abu abu. Pasal yang diterapkan Pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya lima tahun enam bulan dan untuk OF tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dan saat ini sedang dilakukan diversi