SUMENEP - Pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekira pukul 15.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.
Pelaku diamankan di halaman rumah kos yang terletak di Jalan Adi Poday, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kab. Sumenep.
Kelima terlapor terdiri dari :
1. DJ umur 23 Alamat Dsn. Nyangkreng RT/RW : 001/001 Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.
2. AH umur 23 Alamat Dsn. Pacinan RT/RW : 002/001 Ds. Kalikatak, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.
3. HR umur 22 Alamat Dsn. Tanjung RT/RW : 002/006, Ds. Nyabakan Barat, Kec. Batang-Batang, Kab. Sumenep.
4. HB umur 44 Alamat Dsn. Lembungan RT/RW : 001/001, Ds. Kalinganyar, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.
5. FH umur 23 Alamat Dsn. Lembungan RT/RW : 001/001, Ds. Kalinganyar, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.
Barang bukti yang berhasil disita dari DJ :
a). 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna hijau kombinasi hitam Nopol : M-4474-NJ.
Barang bukti yang berhasil disita dari AH
a). 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 12 gram.
b). 1 (satu) plastik klip kosong bekas narkotika jenis sabu.
c). 4 (empat) butir obat jenis pil “Y” dibungkus kertas rokok.
c). 1 (satu) unit handphone merk VIVO dengan sim card nomor : 082131705143.
Barang bukti yang berhasil disita dari HR :
a). 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan sim card nomor : 088989332108.
b). Uang tunai sebesar Rp. 4.500, - (empat ribu lima ratus rupiah).
c). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna silver Nopol : M-6095-TR.
Baca juga:
Forkopimda Jatim Gelar Apel Pamor Keris
|
Barang bukti yang berhasil disita dari HB
a). 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0, 59 gram.
b). Seperangkat alat hisap sabu (bong) yang tebuat dari botol plastik air mineral merk cellep yang tutupnya terdapat dua lubang yang tersambung sedotan plastik.
c). 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu.
d). 3 (tiga) buah korek api gas.
e). 1 (satu) unit handphone merk I-Phone 11 pro max warna hitam dengan sim card nomor : + 60172141146.
Adapun kronologis kejadian pada hari Senin, tanggal 8 Juli 2024, sekira pukul 15.00 Wib, di halaman rumah kos yang terletak di Jl. Adi Poday, Ds. Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor DJ dan terlapor AH ketika hendak keluar kos, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua terlapor diketahui terlapor AH membuang 1 (satu) poket sabu dari tangannya, setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya bersama terlapor DJ selanjutnya terlapor AH dan terlapor DJ mengaku sebagian poket sabu telah terjual kepada terlapor HR, yang mana terlapor HR mengaku disuruh oleh terlapor HB untuk membeli sabu tersebut. Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, " jelas Kasi Humas Akp Widiarti S., S.H.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) _Juncto_ Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)