Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Korban Luka Bacok di Pulau Kangean

    Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Korban Luka Bacok di Pulau Kangean

    SUMENEP - Polisi berhasil menangkap  berinisial M (22 tahun), pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat di rumahnya yang beralokasi di Dusun Air Betang, Desa Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep.

    Kejadian ini terjadi pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 22.40 WIB di SP3 Pasar Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kab. Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)  jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan atau pasal 354 ayat (1) KUH Pidana, yang dilaporkan oleh keluarga korban. 

    Korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung (16 tahun) warga Dusun Parse, RT 01 RW 01, Desa Kolo - Kolo, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, mengalami luka serius setelah dianiaya oleh pelaku. 

    Pelaku utama dari insiden tragis ini berinisial M bin Nomaidi (22 tahun) warga Dsn. Laok Songai, RT. 003 RW. 003, Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, berhasil ditangkap setelah upaya penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.

    Selain itu, teman dari pelaku yang sempat melarikan diri diketahui berinisial MW alias Iyut bin Burhani (19 tahun) warga Dsn. Rabe RT. 002 RW. 002, Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep, juga berhasil diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

    "Kami telah menangkap pelaku utama dan satu orang lainnya terkait kasus penganiayaan ini. Mereka saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk menentukan peran masing-masing dalam kejadian ini, " kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso
    melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Selasa (9/7/2024). 

    Kejadian tragis ini bermula pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 22.40 WIB malam di SP3 Pasar Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kab. Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2)  jo pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan atau pasal 354 ayat (1) KUH Pidana. 

    Ketika korban, yang diketahui bernama Korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung (16 tahun) bersama teman-temannya baru selesai bermain futsal di Lapangan Futsal di Ds. Laok Jang-jang, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep. 

    Kemudian korban, Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung (16) bersama teman-temannya berniat jalan-jalan melewati SMK Negeri 1 Angkatan dan memutar melewati Pasar Angkatan, yang mana korban sedang berboncengan dengan Ach. Dedi Danarta. Namun setibanya di Pasar Angkatan tiba - tiba korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung (16) bersama teman-temannya diberhentikan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal.

    Saat itu kebetulan korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung (16) mengetahui sekelompok orang tersebut merupakan teman dari tim futsal yang sebelumnya persahabatan dengan tim futsal korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung. 

    Selanjutnya korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung langsung turun dan terjadi perkelahian antara korban dengan salah satu orang dari sekelompok orang tersebut, kemudian sekelompok orang yang lain datang membantu mengeroyok korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung. 

    Kemudian korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung dibantu dengan teman-temannya juga, lalu teman dari korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung yang bernama Ruhul Amin Nur Wahyu mengetahui bahwa seseorang yang berkelahi dengan korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung mengeluarkan sebilah celurit yang disimpan di pinggang sebelah kanannya, sehingga Ruhul Amin Nur Wahyu berteriak untuk memberitahu agar korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung dan teman-temannya yang lain untuk lari ke arah timur Pasar Angkatan,  

    Korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung saat itu terkena bacokan sebilah celurit dari salah satu orang di sekolompok orang tersebut mengenai bagian tangan kanan dan bagian punggung, yang mana sekelompok orang tersebut melarikan diri ke arah selatan Pasar Angkatan.

    Dengan kejadian tersebut korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung. mengalami robek pada bagian tangan kanan dan bagian punggung. Selanjutnya Korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung oleh teman-temannya yang lain dibawa ke Puskesmas Arjasa untuk penanganan medis.
       
    Setelah kejadian tindak pidana yang menghebohkan, anggota Polsek Kangean segera melakukan penyelidikan intensif. Fokus utama adalah pada rekaman CCTV yang terletak di sekitar jalan Pasar Angkatan, Dusun Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

    Dari hasil pengecekan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa beberapa pelaku dalam kejadian tersebut menggunakan senjata tajam berupa celurit. Temuan ini menjadi bukti vital dalam mengarahkan proses penyelidikan lebih lanjut.

    "Kami telah mengumpulkan rekaman CCTV yang mengkonfirmasi kehadiran para pelaku dan penggunaan senjata tajam pada malam kejadian yang mana petugas berhasil mendapatkan informasi terduga pelaku tersebut diantaranya berinisial M, F, D, I, N dan A, " ungkap AKP Widiarti. 

    Lanjut Kasi Humas mengungkapkan setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku berinisial M berada di rumahnya. Pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 20.30 WIB, Kemudian dilakukan pengecekan dan benar bahwa pelaku berada di rumahnya. 

    Petugas kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku utama dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban Ach. Arul Munzil Rizal alias Alung yakni berinisial M setelah pelaku sempat melarikan diri dari kejaran polisi. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang intensif dan kolaborasi di wilayah tersebut.

    Selain penangkapan berinisial M, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasilnya, senjata tajam berupa celurit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan ditemukan tersembunyi di bawah kasur dalam kamar adik dari berinisial M. 

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. 

    Satu pekan kemudian, setelah dilakukan penyelidikan yang intensif pada Senin (08/7/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Polsek Kangean akhirnya kembali mendapatkan informasi keberadaan pelaku lainnya dan berhasil mengamankan pelaku, yakni berinisial MW alias Iyut bin Burhani (19 tahun), warga Dsn. Rabe RT. 002 RW. 002, Ds. Angkatan, Kec. Arjasa, Kab. Sumenep yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang menggemparkan masyarakat kangean.

    Pelaku lainnya yakni berinisial MW alias Iyut bin Burhani tersebut berhasil di tangkap dan dibawa ke Polsek Kangean saat berada di dalam Kapal Sumekar yang akan berangkat dari pelabuhan Batuguluk Kangean menuju Pelabuhan Kalianget. 

    Penangkapan ini merupakan langkah signifikan dalam proses penegakan hukum untuk mengungkap motif sebenarnya di balik tindak kriminal tersebut serta memastikan keadilan bagi korban yang mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut.

    Proses penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih solid guna memperkuat kasus di persidangan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan dalam upaya penegakan hukum.

    Pasal yang diterapkan dalam kasus ini meliputi Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pasal ini mengatur tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, serta kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

    Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, serta Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang kekerasan yang dilakukan di muka umum.

    Kepolisian menegaskan komitmen untuk mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian ini serta memastikan keadilan bagi korban yang mengalami luka berat akibat tindak kejahatan ini.

    Kasus ini akan terus dipantau perkembangannya, serta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa yang akan datang, " pangkas AKP Widiarti. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Rudapaksa...

    Artikel Berikutnya

    Jaga Keselamatan Penumpang, Satlantas Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

    Ikuti Kami