Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

    SUMENEP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Rudakpaksa anak di bawah umur yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Pelaku adalah paman korban sendiri, berinisial H (41 tahun).

    Kronologi Kejadian berawal dari H tega melakukan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri, J (14 tahun), di rumahnya di Desa Guluk-Guluk, Sumenep. Kejadian ini terjadi beberapa kali. Saat itu, rumah J sedang kosong dan H memanfaatkan situasi tersebut untuk rudapaksa keponakannya, " ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.

    " Setelah melakukan perbuatan bejatnya H memberikan uang Rp 10.000 kepada J dan mengancamnya agar tidak memberitahu siapapun, jika memberitahukan akan dibunuh.

    Kejadian selanjutnya terjadi pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. H kembali melakukan rudapaksa terhadap J di ruang keluarga rumahnya. Kali ini, kakak J memergoki H dan langsung meninju wajahnya. H kemudian melarikan diri ke Kabupaten Mojokerto.

    Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap H di sebuah toko kelontong di Jl. Merri Krangan, Mojokerto. H mengakui perbuatannya dan selanjutnya tersangka H dibawa  ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

    Motif pelaku H  melakukan aksi bejatnya karena ingin memuaskan nafsu biologisnya. Ia tega mengkhianati kepercayaan keluarga korban dan memanfaatkan situasi saat rumah sedang kosong untuk melakukan aksinya.

    Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (1) dan Pasal 82 ayat (2), (1) UU RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. H diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

    Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu menjaga anak-anak kita, terutama dari orang-orang terdekat. Orang tua harus selalu mengawasi anak-anak mereka dan berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak pidana terhadap anak, " tutupnya. (*) 

    sumenep
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba dan...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Korban...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024
    Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan
    Menteri Perdagangan Apresiasi Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Barang Impor Ilegal Senilai 9,8 M

    Ikuti Kami