SUMENEP - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Sumenep berinisial BEI memasuki babak baru. Tersangka, yang diduga berasal dari Fraksi PPP, secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Kamis (23/1/2025) pukul 10.00 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, sehingga hari ini tersangka beserta barang bukti kami serahkan ke Kejari Sumenep, ” ujarnya.
BEI (46 tanun), warga Desa Palasa, Kecamatan Talango, sebelumnya ditangkap aparat kepolisian karena diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Dari hasil penggeledahan di kamar tidurnya, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 15, 76 gram.
Atas perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya tidak main-main, yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, sebelumnya menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa (21/1/2025). "Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, " tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat BEI adalah seorang pejabat daerah yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Kini, proses hukum akan menjadi penentu akhir dari perjalanan kasus yang mencoreng citra wakil rakyat tersebut. (Jon)